Dalam sebuah profesi, para pekerja harus patuh pada kode etik. Menurut KBBI V Daring (2016), kode etik adalah ‘norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku’. Oleh karena itu, kode etik bagi tenaga kerja disebut kode etik profesi. Kode etik tersebut ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi. Namun, jika melihat realitanya, masih ada bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi tertentu.

Salah satu profesi yang menggunakan kode etik ialah jurnalistik. KBBI V Daring (2016) mengungkapkan bahwa kode etik jurnalistik adalah ‘aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan’. Segala tingkah laku dalam peliputan hingga penerbitan diatur di dalam kode etik yang berlaku. Di dalam tulisan ini, penulis ingin mengupas suatu berita yang pernah membuat geger masyarakat di dunia, khususnya masyarakat Indonesia dan Inggris. Berita tersebut berjudul a“Pengadilan Inggris Vonis Reynhard Sinaga Seumur Hidup, Apa Tanggapan Keluarganya?” Penulis akan menampilkan bentuk-bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik pada berita tersebut. Berita itu bersumber dari laman berita daring Kompas.TV yang diunggah pada 7 Januari 2020 oleh editor Deni Muliya.

Seorang pria asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga melakukan kejahatan pemerkosaan dan serangan seksual di Inggris. Korban Reynhard merupakan sesama jenis dan jumlahnya mencapai ratusan orang. Kini Reynhard Sinaga telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Kisah Reynhard Sinaga juga telah menjadi sejarah kelam bagi Inggris.

Salah satu media Indonesia, yakni Kompas.TV, menuliskan berita yang konteksnya di luar permasalahan. Mereka berusaha mengulik kehidupan pribadi pelaku dan keluarganya. Kompas.TV yang mengutip BBC News Indonesia menuliskan bahwa media jurnalis melakukan berbagai upaya, seperti pendekatan langsung dan melalui telepon untuk mendesak keluarga pelaku memberi tanggapan. Tertulis bahwa Ayah Reynhard Sinaga pernah berujar tidak mau menjawab saat dimintai keterangan oleh wartawan. Para wartawan juga berusaha menghubungi pihak keluarga melalui pesan teks, tetapi orang tua Reynhard Sinaga tetap menolak. Di akhir berita, tertulis Reynhard berasal dari keluarga terpandang dan tempat tinggal keluarga Reynhard Sinaga berada di Depok, Jawa Barat.

Tampak adanya pelanggaran kode etik jurnalistik dari pemberitaan yang mendesak keluarga Reynhard Sinaga untuk memberi komentar atas kasus hukum anaknya. Bentuk-bentuk pelanggaran pada pemberitaan tersebut ada pada Peraturan Dewan PERS Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan PERS. Pasal yang menerangkan pelanggaran etika dari pemberitaan tersebut adalah pasal 2 yang menyebutkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran cara-cara yang profesional ditunjukkan pada poin b, yaitu menghormati hak privasi. Terlihat bahwa wartawan sangat ingin mendapatkan komentar dari keluarga pelaku sehingga menghubungi orang tuanya secara terus-menerus dan berujung penolakan dari keluarga. Selain itu,  penyorotan status sosial dan tempat tinggal keluarga Reynhard Sinaga juga merupakan pelanggaran kode etik.

Selain melanggar peraturan Kode Etik Jurnalistik pasal 2, wartawan Indonesia juga melanggar pasal 9 yang berbunyi wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Dengan poin penafsiran: a. menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati; b. kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. Adapun pelanggaran kode etik jurnalistik pada poin a adalah pelanggaran hak narasumber atau hak orang tua dari Reynhard Sinaga. Hal ini karena wartawan sangat gigih untuk mendapatkan jawaban dari narasumber dengan terus-menerus menghubungi mereka, baik melalui pendekatan langsung maupun telepon. Padahal, orang tua Reynhard Sinaga enggan memberi tanggapan atas kasus anaknya. Selanjutnya, bukti pelanggaran kode etik pada poin b adalah wartawan menyorot kehidupan keluarga narasumber, seperti status sosialnya yang terpandang dan tempat tinggal keluarganya.

Pemberitaan tentang kasus pemerkosaan dan serangan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga banyak kita jumpai di berbagai media.  Tidak sedikit pula kita temui pemberitaan  yang tidak relevan dengan konteks permasalahan yang sebenarnya. Wartawan pada contoh kasus di atas mengabaikan hak serta privasi keluarga atau narasumber dengan secara terus-menerus meminta tanggapan keluarga.Media Indonesia perlu belajar dari beberapa media di luar negeri, terlebih media di Inggris yang fokus meliput kasus kronologi pemerkosaan dan serangan seksual Reynhard Sinaga, bukan kehidupan pribadinya.

Berapa banyak hati yang kamu mau berikan untuk tulisan ini?

Rating rata-rata: 0 / 5. Jumlah rating: 0

Jadilah yang pertama untuk memberi rating pada tulisan ini.